28 Desember 2008

Menyaksikan Serial Televisi

Menyaksikan Serial Televisi

(Syaikh Ibnu Jibrin)

Pertanyaan:
Bolehkah menyaksikan serial televisi?

Jawaban:

Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Adab-adab
Sumber: http://fatwa-ulama.com



Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Tidak ada komentar: