28 Desember 2008

Hukum Kencing Berdiri

Hukum Kencing Berdiri

(Syaikh Ibnu Baz)

Pertanyaan:
Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?

Jawaban:

Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi
صلی الله عليه وسلم, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

Rujukan:
Majalah al-Buhuts, nomor 38, hal. 132, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Adab-adab
Sumber: http://fatwa-ulama.com



Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Tidak ada komentar: